B. MOBILITAS
PENDUDUK DAN TENAGA KERJA
1. Mobilitas Penduduk
Mobilitas
penduduk adalah gerak atau perpindahan penduduk dari suatu wilayah (geografis ) ke wilayah
lain dalam jangka waktu tertentu. ... Mobilitas penduduk dapat dilihat dalam arti fisik, yaitu
perpindahan penduduk untuk memperoleh peluang dan kesempatan yang lebih luas
di tempat lain (mobilitas horizontal). Dalam arti sosial,
ekonomi, dan budaya, yaitu upaya peningkatan status melalui peningkatan kesejahteraan
(mobilitas vertikal). Mobilitas penduduk muncul sebagai akibat dari
perkembangan fenomena sosial ekonomi nasional maupun regional.
Perbedaan karakteristik ruang dan sumber daya yang dimiliki di berbagai
wilayah mendorong penduduk melakukan mobilitas penduduk. Perbedaan tersebut
mencukup juga pergerakan sumber daya berupa barang antar ruang. Jadi mereka
melakukan mobilitas untuk memperoleh sesuatu yang tidak tersedia di daerah
asalnya. Orang yang melakukan mobilitas penduduk disebut migran. Pada dasarnya
mobilitas penduduk merupakan respons manusia terhadap situasi dan kondisi yang
sedang terjadi. Seperti desakan ekonomi, situasi politik, kebutuhan pendidikan,
gangguan keamanan, atau terjadinya bencana alam di daerah asal.
Jenis-jenis Mobilitas Penduduk
Ada dua jenis mobilitas fisik
jika dilihat juga dari batasan waktu. Kedua jenis mobilitas itu adalah mobilitas
permanen dan mobilitas nonpermanen.
a. Mobilitas
Permanen
Mobilitas permanen disebut juga migrasi.
Mobilitas permanen adalah perpindahan penduduk untuk menetap dari suatu tempat
ke tempat lain melewati batas administratif atau batas politik/negara. Dalam pengertian
yang sederhana mobilitas permanen adalah perpindahan penduduk dari suatu
wilayah ke wilayah lain dengan tujuan untuk menetap. Dikutip situs Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), secara umum dikenal mobilitas permanen
yang terjadi antar wilayah di Indonesia, yakni migrasi internal dan migrasi internasiona
(eksternal).
1) Mobilitas/Migrasi
Internal
Mobilitas/migrasi internal merupakan perpindahan penduduk dari suatu
wilayah ke wilayah lain dalam satu negara.
Jenis-jenis migrasi
internal antara lain:
a. Urbanisasi :
Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota atau dari kota kecil/daerah ke kota
besar. Urbanisasi terjadi karena kota memiliki berbagai daya tarik, seperti :
·
Kesempatan kerja di
perkotaan lebih banyak dibandingkan dengan di pedesaan.
·
Upah kerja yang tinggi
di perkotaan.
·
Kota sebagai pusat
pemerintahan, perdagangan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sangat menarik untuk
kehidupan sosial.
·
Tersedia beragam
fasilitas kehidupan dan infrastruktur, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan,
transportasi, rekreasi, dan pusat-pusat perbelanjaan.
· Kehidupan kota yang lebih modern
Daya
tarik kota seperti ini didukung oleh faktor pendorong terjadinya urbanisasi
dari desa, seperti :
· Kurang dan terbatasnya kesempatan kerja atau lapangan kerja di pedesaan.
· Upah kerja di pedesaan relatif rendah.
· Fasilitas dan infrastruktur kehidupan di pedesaan kurang tersedia dan tidak memadai.
· Tanah pertanian di pedesaan banyak yang sudah tidak produktif karena tidak subur atau mengalami kekeringan.
· Kehidupan pedesaan lebih monoton daripada perkotaan.
· Timbulnya bencana di pedesaan, seperti banjir, gempa bumi, kemarau panjang, dan wabah penyakit.
Dampak Urbanisasi
Hubungan positif antara
urbanisasi dan konsentrasi penduduk, akan berpengaruh terhadap kegiatan
masyarakat dan akan menyebabkan semakin besarnya area konsentrasi penduduk di
daerah perkotaan. Hal itu berdampak pada munculnya permasalahan pada daerah
perkotaan. Persebaran penduduk yang akhirnya tidak merata antara pedesaan dan
perkotaan menimbulkan kesenjangan sosial yang cukup memprihatinkan. Apalagi jika kualitas masyarakat yang melakukan
urbanisasi masih rendah jika dilihat dari tingkat pendidikan, keahlian maupun
kepedulian terhadap kualitas lingkungan maka urbanisasi akan berdampak pada
permasalahan kependudukan, lingkungan dan tatanan fisik perkotaan. Permasalahan
yang paling utama akibat urbanisasi adalah tatanan perkotaan dan daya dukung
kota. Daya dukung kota sulit mengikuti proses urbanisasi yang menimbulkan
ledakan jumlah penduduk di perkotaan karena lahan kosong sangat sulit ditemui,
banyak ruang terbuka yang beralih fungsi menjadi lapak pedagang, tempat parkir, bahkan
perumahan warga. Banyak DAS (daerah aliran sungai) yang berubah fungsi menjadi
permukiman warga dan kawasan industri illegal.
Dalam jangka panjang,
permasalahan lingkungan muncul akibat urbanisasi, lingkungan pemukiman menjadi
kumuh dan tidak layak huni serta tidak sehat karena sering terkena banjir,
kebakaran dan asap polusi. Penduduk-penduduk yang tidak memiliki ketrampilan
serta pendidikan yang cukup justru akan sulit mendapatkan pekerjaan yang pada
akhirnya akan bekerja seadanya dan tidak layak sehingga terjadi peningkatan
pengangguran, kriminalitas, dan masalah sosial di kota besar.
Untuk lebih jelas, dampak urbanisasi
dikategorikan menjadi:
Dampak Urbanisasi Bagi Desa
Dampak positif urbanisasi
bagi desa (daerah asal) sebagai berikut:
1) Bagi desa yang padat
penduduknya, urbanisasi dapat mengurangi jumlah penduduk.
2) Meningkatnya kesejahteraan
penduduk desa melalui kiriman uang dan hasil pekerjaan dari keluarga yang
bekerja secara layak di kota.
3) Mendorong pembangunan desa
karena penduduk telah mengetahui kemajuan dikota.
4) Mengurangi jumlah
pengangguran di pedesaan.
Adapun dampak negatif
urbanisasi bagi desa sebagai berikut:
1) Desa kekurangan tenaga kerja
untuk mengolah pertanian karena sebagian besar penduduknya pindah ke
kota.
2) Perilaku yang tidak sesuai
dengan norma setempat akibat contoh dari gaya hidup di perkotaan sering
ditularkan di kehidupan pedesaan.
3) Desa banyak kehilangan
penduduk yang memiliki potensi dan berkualitas.
Dampak Urbanisasi Bagi Kota
Dampak positif urbanisasi
bagi kota sebagai berikut:
1) Kota dapat memenuhi
kebutuhan jumlah tenaga kerja.
2) Semakin banyaknya sumber
daya manusia yang berpotensi dan berkualitas.
Adapun dampak negatif urbanisasi bagi kota
sebagai berikut.
1) Meningkatnya pengangguran di
perkotaan
2) Munculnya tunawisma,
tunasosial dan gubuk-gubuk liar di kota.
3) Meningkatnya kemacetan lalu
lintas.
4) Meningkatnya kejahatan,
pelacuran, perjudian, dan bentuk masalah sosial lainnya.
b. Transmigrasi
Transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari satu
daerah (pulau) yang berpenduduk padat ke daerah (pulau) lain yang berpenduduk jarang.
Daerah tujuan
transmigrasi di Indonesia biasanya ke Papua, Kalimantan, atau Sumatera. Program transmigrasi ini
memiliki tujuan mengurangi kemiskinan dan kepadatan pendudukan. Selain itu
untuk pemerataan dan persebaran penduduk. Biasanya, program ini diikuti mereka
yang tinggal di Pulau Jawa untuk pindah ke luar pulau Jawa, seperti Sumatera,
Kalimantan hingga Sulawesi. Perpindahan memberikan kesempatan bagi orang yang mau
bekerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah atau mengembangkan
sumber daya alam.
Dalam program ini, warga akan mendapatkan
pendidikan dan pelatihan. Selain itu ada pemberian motivasi untuk meningkatkan
pengertian, pemahaman dan perubahan sikap. Dalam pemberian motivasi dijelaskan
mengenai kesempatan kerja, peluang kerja, kondisi geografis hingga adat
istiadat di lokasi transmigrasi. Pemerintah akan memberikan bantuan lewat
pengadaan jenis layanan dan berupa pendidikan. Ini untuk mempersiapkan dan
kemampuan serta kesejahteraan para transmigran. Tidak hanya itu, pemerintah
juga memberi bantuan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalani. Lalu tempat
tinggal transmigrasi beserta fasilitas permukiman.
Dalam transmigrasi ada
beberapa jenis, yakni :
-
Transmigrasi umum,
adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibiayai secara keseluruhan
oleh pihak pemerintah. Transmigrasi ini dilakukan adanya faktor-faktor dorongan
yang berasal dari daerah asal, seperti sumber daya alam telalu sempit atau
jarang ditemukan lapangan pekerjaan. Transmigrasi ini dicanangkan oleh
pemerintah. Untuk biaya ditanggung pemerintah.
-
Transmigrasi spontan,
adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang
didorong oleh keinginan sendiri tetapi mendapat bimbingan dan fasilitas dari
pemerintah.
-
Transmigrasi bedol desa,
adalah perpindahan penduduk yang dilakukan secara masal terhadap satu atau
beberapa desa pindah ke pulau yang jarang penduduk. Transmigrasi ini dengan
biaya dari pemerintah dan disediakan fasilitas.
-
Transmigrasi lokal, adalah perpindahan penduduk
yang dilakukan oleh orang-orang yang masih dalam satu wilayah dan lingkup
provinsi.
-
Transmigrasi swakarya, adalah transmigrasi yang bertujuan untuk memberikan
pekerjaan kepada transmigran. Ini merupakan jenis transmigrasi dari pemerintah
berupa jaminan hidup selama beberapa bulan.
-
Transmigrasi sektoral, adalah transmigrasi yang
pembiayaannya ditanggung bersama-sama oleh pemerintah daerah
asal dan pemerintah daerah tujuan transmigrasi.
-
Transmigrasi swakarsa Transmigrasi ini dilakukan
dengan biaya sendiri, tapi berdasarkan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah.
b. Mobilitas Non Permanen
Mobilitas non permanen adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tujuan tidak menetap atau bersifat sementara waktu. Mobilitas non permanen dibedakan menjadi dua macam, yakni : komutasi dan sirkulasi.
- Komutasi merupakan bentuk mobilitas penduduk non permanen secara ulak-alik (Pergi- pulang) tanpa menginap ke tempat yang dituju. Orang yang melakukan proses komutasi dinamakan komuter atau penglaju.
- Sirkulasi merupakan mobilitas penduduk non permanen tetapi sempat menginap di tempat yang dituju. Itu disebut juga mobilitas penduduk non permanen musiman. Orang yang melakukan sirkulasi disebut sirkuler. Waktu yang dibutuhkan untuk sirkulasi berbeda-beda. Ada yang hanya beberapa hari, ada juga yang memakan waktu lama.
2. Mobilitas/Migrasi Eksternal (Mobilitas Internasional)
Mobilitas/migrasi
internasional yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara
lain. Migrasi internasional dibedakan menjadi tiga macam, yakni
: imigrasi, emigrasi, dan remigrasi.
- Imigrasi, adalah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
- Emigrasi, adalah perpindahan penduduk dari tanah air sendiri ke negara lain untuk tinggal menetap.
- Remigrasi, adalah perpindahan penduduk yang kembali ke tanah airnya (negara asal).
2. Mobilitas Tenaga
Kerja
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Mobilitas tenaga kerja adalah pergerakan
atau peralihan geografis dan pekerjaan tenaga kerja. Mobilitas tenaga kerja
yang paling baik diukur dari kurangnya hambatan yang terjadi dalam proses
peralihan. Pola mobilitas tenaga kerja umumnya mengikuti pola
mobilitas penduduk. Berdasarkan mobilitas tenaga kerja, ada dua tipe tenaga
kerja, yakni sebagai berikut:
1. Stayers; merupakan tenaga kerja yang bekerja di lokasi
yang sama dengan tempat lokasi tinggalnya.
Dari analisis mobilitas tenaga kerja hasil
Sakernas 2014, diketahui bahwa pekerja wanita memiliki kecenderungan untuk
menjadi stayers. Kecenderungan ini terkait dengan peran dan tugasnya dalam
rumah tangga. Dilihat dari pendidikannya, pekerja yang berpendidikan di bawah
SMA paling banyak menjadi stayers.
2. Movers; merupakan tenaga kerja yang bekerja di lokasi
yang berbeda dengan tempat lokasi tinggalnya. Mereka melakukan mobilitas nonpermanen.
Mayoritas pekerja yang melakukan mobilitas ini mengenyam pendidikan SMA ke atas
dan kelompok umur 20-49 tahun. Menurut jenis pekerjaannya yang paling banyak
digeluti oleh pekerja yang melakukan mobilitas nonpermanen adalah tenaga
produksi, operator alat angkutan, dan pekerja kasar. Ada dua tipe movers, yakni pekerja komuter dan
pekerja sirkuler.
a. Pekerja komuter
Pekerja komuter adalah pelaku mobilitas ulang
alik dengan tujuan utama untuk bekerja. Proporsi terbesar pekerja komuter
adalah pekerja yang berpendidikan SMA ke atas. Berdasarkan status perkawinannya
yang menjadi pekerja komuter lebih banyak dilakukan oleh pekerja yang belum
kawin. Para pekerja komuter terbesar bekerja di sektor perdagangan, rumah
makan, dan jasa akomodasi (24,7%), sektor industri (24,3%), dan sektor jasa
kemasyarakatan, sosial, dan perseorangan (23,8%). Status pekerjaan utama
pekerja komuter didominasi oleh pekerja yang berstatus sebagai buruh, karyawan,
atau pegawai.
b. Pekerja sirkuler
Pekerja sirkuler adalah pelaku mobilitas
sirkuler dengan tujuan utama untuk bekerja. Proporsi terbesar pekerja sirkuler
adalah pekerja dengan pendidikan di bawah SMA. Berdasarkan status
perkawinannya, yang menjadi pekerja sirkuler lebih banyak dilakukan oleh
pekerja yang sudah kawin. Para pekerja sirkuler terbesar bekerja di sektor perdagangan,
rumah makan, dan jasa akomodasi (24,6%), sektor konstruksi (23,9%), dan sektor jasa,
kemasyarakatan, sosial, dan perseorangan (13,6%). Banyak pekerja sirkuler yang
berstatus pekerja bebas dan berusaha sendiri.
Pekerja Indonesia lebih banyak bertipe stayers. Pada tahun 2014, ada 91,9%
pekerja stayers. Mereka bekerja di
lokasi yang sama dengan lokasi tempat tinggalnya. Sementara itu, 8,1% merupakan
pelaku mobilitas nonpermanen (movers).
Dari pekerja yang melakukan mobilitas nonpermanen ini, 6,1% merupakan pekerja
komuter dan 2% pekerja sirkuler.